Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, dan Dosen Resmi Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

BeritaBandungRaya.com – Kabar bahagia datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, guru, dosen, dan tenaga penyuluh.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Perpres tersebut telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) dan langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,”
— Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangan resmi yang menyertai rilis Perpres.

Delapan Program Prioritas Pemerintah di Perpres 79/2025

Dalam Perpres ini, pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak langsung kepada masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.

BACA JUGA: Tarif Listrik 15-21 September 2025: Daftar Lengkap untuk Semua Pelanggan PLN

Berikut daftar program utama yang tercantum dalam Perpres 79/2025:

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.

  3. Ketahanan pangan, termasuk peningkatan produktivitas lahan dan pembangunan lumbung pangan nasional.

  4. Pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.

  5. Program kesejahteraan sosial, seperti kartu bantuan untuk pengentasan kemiskinan absolut.

  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi.

  8. Peningkatan penerimaan negara melalui pembentukan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.

Dari semua poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi sorotan utama, mengingat isu kesejahteraan aparatur negara sudah lama menjadi perhatian publik.