Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019. Saat itu, kenaikan gaji diberikan untuk mendorong motivasi kerja ASN dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Pada 2025, pemerintah kembali menaikkan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembaruan RKP. Kebijakan ini juga menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar RKP 2025.
Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, yang selama ini menjadi pilar utama pelayanan publik dan pembangunan nasional.
BACA JUGA: Update BSU September 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Besaran Gaji PNS Saat Ini (Sebelum Kenaikan)
Berikut gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga kebijakan kenaikan resmi diterapkan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti, serta fasilitas pengembangan kompetensi.











