Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, dan Dosen Resmi Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019. Saat itu, kenaikan gaji diberikan untuk mendorong motivasi kerja ASN dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pada 2025, pemerintah kembali menaikkan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembaruan RKP. Kebijakan ini juga menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar RKP 2025.

Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, yang selama ini menjadi pilar utama pelayanan publik dan pembangunan nasional.

BACA JUGA: Update BSU September 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Besaran Gaji PNS Saat Ini (Sebelum Kenaikan)

Berikut gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga kebijakan kenaikan resmi diterapkan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti, serta fasilitas pengembangan kompetensi.