BeritaBandungRaya.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kebijakan tersebut disebut sebagai kado istimewa bagi para santri di peringatan Hari Santri Nasional 2025, yang jatuh pada 22 Oktober.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i mengungkapkan, keputusan Presiden itu disampaikan melalui surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut berisi persetujuan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 mengenai Kementerian Agama.
“Presiden telah memberikan izin untuk pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenag. Tujuannya agar perhatian terhadap pesantren semakin besar, baik dari sisi personel, pendanaan, maupun program yang mendukung perkembangan lembaga pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Syafi’i usai apel Hari Santri di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Syafi’i berharap, Ditjen Pesantren dapat memperkuat tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Kita ingin pesantren makin berdaya dan memiliki kontribusi strategis dalam pembangunan nasional,” tambahnya.
Baca Juga: Lewat Program TJSL, BRI Wujudkan Bandung sebagai Sentra Sorgum dan Ekonomi Hijau
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik perintah Presiden tersebut. Ia menilai pembentukan Ditjen Pesantren akan memperkuat koordinasi dan konsolidasi pesantren di tingkat nasional. “Selama ini masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah. Dengan adanya Ditjen, kita bisa menata sistem kerja yang lebih luas dan terkoordinasi,” jelas Nasaruddin.