Pembentukan Ditjen Pesantren disebut telah memenuhi tiga prinsip utama penataan organisasi: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Pemerintah berharap, keberadaan Ditjen ini dapat memperkokoh kemitraan negara dan pesantren dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dari Cipasung janji itu diucapkan, dan kini dari Istana janji itu diwujudkan. Kehadiran Ditjen Pesantren menjadi simbol nyata bahwa pemerintah menempatkan pesantren di jantung pembangunan nasional—tempat di mana iman, ilmu, dan kemandirian tumbuh bersama untuk kemajuan bangsa dan kemuliaan Indonesia.***