KAI Bandara berharap inisiatif ini tidak hanya memperkaya pengalaman pelanggan, tetapi juga memperkenalkan nilai-nilai budaya luhur kepada generasi muda dan pengunjung dari berbagai penjuru dunia.
Selain itu KAI Bandara juga mengingatkan agar masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan lalu lintas di perlintasan. Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI Bandara, pelanggan dapat mengakses situs resmi PT Railink di www.railink.co.id atau melalui media sosial Instagram: @kabandararailink, Facebook: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS, serta melalui email: humas@railink.co.id.***