Data hisab menunjukkan bahwa pada 17 Februari 2026 saat matahari terbenam, posisi hilal di Indonesia berada di rentang -2° 24,71′ hingga 0° 58,08′, dengan sudut elongasi antara 0° 56,39′ hingga 1° 53,60′.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut secara perhitungan posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
“Secara perhitungan, posisi ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” katanya.
Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika tidak terpenuhi dan rukyat juga tidak berhasil melihat hilal, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga awal puasa berpotensi jatuh pada 19 Februari 2026.
Ijtimak sendiri diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB. Data ini menjadi dasar awal sebelum diverifikasi melalui rukyatulhilal di berbagai titik pemantauan dari Aceh hingga Papua.
Aturan Baru Sidang Isbat 2026, Gunakan PMA Nomor 1 Tahun 2026
Penetapan awal puasa Ramadan 2026 kali ini memiliki landasan hukum baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah agar lebih transparan dan akuntabel.
Abu Rokhmad menyebut PMA ini menjadi tonggak penting dalam standardisasi penetapan waktu ibadah nasional.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” jelasnya.










