BeritaBandungRaya.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di SMK Pasundan 2 Kota Bandung memasuki fase baru. Setelah aksi demonstrasi siswa dan alumni pada Rabu (24/9/2025), pihak kepolisian resmi turun tangan untuk mengusut tuntas laporan yang telah mencuat dan memicu kemarahan publik.
Polisi Beri Waktu Satu Minggu untuk Laporan Korban
Kapolsek Andir AKP Robby mengungkapkan bahwa pihak sekolah dan kepolisian telah sepakat memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada siswa maupun alumni untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelecehan.
“Pihak sekolah telah memberikan waktu satu minggu untuk menerima semua laporan dari siswa yang merasakan atau mengalami dugaan pelecehan seksual,” ujar Robby, Kamis (25/9/2025).
Robby menegaskan, polisi tidak akan mengabaikan laporan yang masuk dan siap memproses kasus ini sesuai prosedur hukum.
“Kami dari pihak kepolisian akan memproses kejadian ini sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh pihak sekolah maupun korban,” tegasnya.
BACA JUGA: Usai Video Viral Maba Dipaksa Ciuman, Rektorat Unsri Resmi Bekukan Himateta
Baru Satu Laporan Resmi Diterima
Hingga saat ini, Polrestabes Bandung melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) baru menerima satu laporan resmi. Laporan tersebut diajukan oleh seorang alumni yang datang langsung bersama keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, menyatakan laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan baru satu, dari alumni yang datang langsung bersama keluarganya. Selanjutnya diarahkan ke PPA karena prosesnya masih panjang,” kata Nurindah.
Unit PPA akan mendalami keterangan korban, mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh dan transparan.