Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg: Hanya di Pangkalan Resmi, Wajib Sertakan KTP

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah melalui Pertamina resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, masyarakat diwajibkan membeli gas LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi yang terdaftar dalam database Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Pembatasan Penjualan oleh Pengecer Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan gas LPG 3 kg oleh warung atau pengecer dilarang. Sebelumnya, warung atau pengecer menjadi saluran alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan gas subsidi ini. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru, pembelian hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi.

Sesuai regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk membeli, konsumen diwajibkan menyertakan fotokopi KTP sebagai syarat utama.

BACA JUGA: PJL KAI Properti Gagalkan Pencurian Rel di Garut

Kemudahan Pengecekan Lokasi Pangkalan Resmi Meskipun beberapa masyarakat mengeluhkan jarak pangkalan resmi yang jauh dari tempat tinggal, Pertamina menyediakan layanan pengecekan online untuk mempermudah masyarakat menemukan lokasi pangkalan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat.”
  3. Aktifkan izin akses lokasi dengan memilih “Izinkan Lokasi.”
  4. Tunggu hingga sistem menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar wilayah Anda.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi pangkalan resmi.