Kejaksaan Agung Gali Keterangan dari Delapan Saksi dalam Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina

BeritaBandungRaya.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan sejumlah entitas terkait kembali bergulir. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan saksi kunci yang berasal dari jajaran pimpinan dan staf berbagai anak perusahaan Pertamina serta mitra kerjanya.

Pemeriksaan dilakukan dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk tersangka utama Yoki Firnandi.

“Delapan saksi ini diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Yoki Firnandi dkk,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Benarkah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB?

Para saksi yang dimintai keterangan antara lain:

  • AB, VP Crude & Product Trading & Commercial

  • WB, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia

  • SA, Manajer Tonnage Management PT Pertamina International Shipping

  • MG, Manajer Treasury PT Pertamina International Shipping

  • RP, Staf PT Pertamina International Shipping

  • HASM, VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping (2021–2023)

  • AS, VP Tonnage Management & Service (2022–2023)

  • ATW, Staf Fungsi Crude Trading ISC

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, termasuk sejumlah pejabat strategis di anak perusahaan Pertamina dan perusahaan mitra seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.