Ahli Hukum: Sistem Royalti Memang Rentan Disalahgunakan
Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Feriansyah Rahman, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan pembayaran royalti sebagai kedok TPPU bukanlah fenomena baru.
Menurutnya, aliran dana royalti yang sah dapat dipakai sebagai dalih untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidana.
“Dalam praktiknya, TPPU kerap berlindung di balik model bisnis yang tampak legal seperti musik atau hiburan. Karena itu, transparansi laporan keuangan LMK dan perbaikan sistem royalti menjadi implementasi nyata prinsip anti-TPPU di sektor kreatif,” ujar Feriansyah, Selasa (4/11).
Pelaku UMK Sambut Baik, tetapi Minta Mekanisme Pengawasan Jelas
Rencana pembebasan royalti disambut positif oleh asosiasi pelaku usaha kecil. Ketua Asosiasi UMK Kuliner Indonesia (AUKI), Dini Wahyuni, menilai kebijakan ini akan sangat membantu usaha kecil seperti warung kopi, kedai makan, dan toko kecil yang memutar musik bukan untuk mendulang keuntungan, melainkan menciptakan suasana usaha.
“Musik hanyalah bagian dari ambience, bukan sarana komersialisasi karya. Pembebasan royalti akan sangat meringankan,” ujarnya.
Namun, Dini mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan korporasi besar yang menyamar sebagai UMK. Ia berharap pemerintah menetapkan klasifikasi tegas antara usaha kecil murni dan usaha menengah-besar.
Penguatan Sistem Anti-TPPU dalam Industri Kreatif
Kemenkumham menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa pun yang menempatkan atau mengalihkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan sistem royalti yang lebih sederhana, berbasis digital, dan transparan, PPATK serta DJKI akan lebih mudah memantau indikasi aliran dana mencurigakan di sektor musik.












