BeritaBandungRaya.com – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai kontroversi. Aktor Fedi Nuril menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengkritik proses legislasi yang dinilai kurang transparan.
Melalui unggahan di platform X, Fedi mempertanyakan keputusan DPR RI yang tidak mengunggah rancangan peraturan perundang-undangan sebelum UU tersebut disahkan.
DPR Sahkan UU TNI, Publik Protes
Pada Kamis (20/3/2025), DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai proses pembahasannya minim keterbukaan.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Takluk dari Australia 1-5, Erick Thohir: Peluang Lolos Masih Ada
Sejumlah demonstrasi digelar di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut. Publik menilai bahwa proses legislasi seharusnya lebih transparan agar masyarakat dapat memahami isi dan dampak dari revisi yang dilakukan.
Fedi Nuril Soroti Ketidakterbukaan DPR RI
Fedi Nuril, yang dikenal sebagai aktor dan musisi, turut bersuara lantang menyoroti masalah transparansi dalam pengesahan UU ini. Ia menyorot ketidakhadiran dokumen Rancangan Peraturan Perundang-undangan di laman resmi DPR RI sebelum UU tersebut disahkan.
Melalui cuitannya di platform X, Fedi menanyakan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengenai legalitas langkah DPR tersebut. Dalam cuitannya, Fedi mengutip Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses oleh masyarakat.