KLH Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Akibat Pelanggaran Lingkungan

BeritaBandungRaya.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul hasil pengawasan intensif yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:

  1. PT Gag Nikel (PT GN)

  2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

  3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

  4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Keempat perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): PT GN, PT KSM, dan PT ASP. Hasil pengawasan KLH/BPLH mengungkap pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pulau kecil.

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat, 6 Juni

Tambang Ilegal dan Tanpa Pengelolaan Limbah

PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan tambang di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH langsung memasang plang peringatan dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas wilayah sekitar 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas tambang di dalamnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.