KLH Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Akibat Pelanggaran Lingkungan

Izin Lingkungan Dievaluasi

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi dokumen Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin tersebut akan dicabut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq.

Tanpa Dokumen dan Melanggar Izin

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH telah menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut.

Sedangkan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) kedapatan membuka tambang di luar izin lingkungan dan PPKH di Pulau Kawe, dengan luas sekitar 5 hektare. Kegiatan tersebut mengakibatkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan ini terancam sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan potensi gugatan perdata.

BACA JUGA: Takbiran Idul Adha 1446 H Dimulai Kamis 5 Juni 2025, Ini Waktu dan Lafal yang Dianjurkan

Didukung Putusan Mahkamah Konstitusi

Langkah penegakan hukum ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan lintas generasi.

KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan masa depan ekosistem pesisir Indonesia. Pemerintah pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya, khususnya di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.***