Kasus ini menyeret banyak pihak yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang berasal dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Meski menetapkan banyak tersangka, dan telah divonis di pengadilan, namun sikap penegak hukum, tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang juga diduga ikut terlibat, tidak tersentuh.
Seperti pernah disampaikan pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, yang mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan, meski beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksiaan.
“Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Dimas.
Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga pantas dipertanyakan.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, yang divonis bersalah dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto. Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim. Sebab, keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama.
Cegah Tambang Ilegal dengan Skema WPR
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM, juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mencegah praktik tambang ilegal.













