BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Operasi Gabungan Tertib Pajak Kendaraan di Soreang
Konservasi Satwa Dilindungi
BBKSDA Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan satwa liar yang masuk ke permukiman. Tindakan cepat dari warga dapat membantu mencegah stres atau cedera pada satwa yang dilindungi.
Macan tutul (Panthera pardus melas) merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk kategori terancam punah (endangered) menurut daftar merah IUCN dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***