Selain menimbulkan kegaduhan, kedua kreator tersebut juga mengaku tidak mengetahui bahwa penyebaran berita bohong di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana. “Maksud tujuan pembuatan konten tersebut dalam rangka menaikkan rating dan follower akun TikTok dan YouTube miliknya,” ungkap Kurnia.
Setelah mendapat teguran dari pihak kepolisian, Anmar dan Aras meminta maaf serta mengakui bahwa konten tersebut sepenuhnya rekayasa. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Proses penyelesaian kasus ini berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Nikmati Sensasi Buka Puasa Berkelas dengan “Treasure of Ramadhan 2025” di PRIME PARK Hotel Bandung
Kasus ini menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih bijak dalam membuat materi yang diunggah ke media sosial. Kejujuran dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi harus diutamakan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari dampak hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial serta selalu memverifikasi kebenarannya sebelum menyebarkan kembali. Kreativitas dalam membuat konten tidak seharusnya mengorbankan etika dan kebenaran informasi.