BeritaBandungRaya.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program pencarian bakat “D’Academy 7” yang ditayangkan secara langsung oleh Indosiar. Teguran ini diberikan setelah KPI menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam tayangan 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.
Dalam segmen tersebut, sejumlah pengisi acara terlihat berjoget di atas panggung sementara musik pengiring memuat lafal kalimat tauhid, yakni “La ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah”. Bagian musik yang digunakan itu dinilai KPI sebagai syiar agama yang sangat sakral sehingga tidak layak disandingkan dengan konteks hiburan seperti joget.
BACA JUGA: 9 Drama China Terbaru 2025 yang Paling Ditunggu, Siap Bikin Maraton Tontonan!
Kalimat Tauhid Dianggap Tidak Pantas dalam Konteks Hiburan
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa penyiaran konten bernuansa religius dalam bentuk yang tidak semestinya dapat melukai perasaan umat Islam. Ia mengingatkan bahwa aturan penyiaran secara eksplisit melarang segala bentuk siaran yang merendahkan atau berpotensi melecehkan SARA.
“Tayangan tersebut telah mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai agama. Program dengan audiens besar seperti ini harus punya standar seleksi musik dan kreativitas yang lebih ketat,” ujar Ubaidillah melalui keterangan resmi KPI.
Dukungan Kreativitas Tidak Berarti Kebebasan Tanpa Batas
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa KPI tetap mendukung kreativitas pelaku industri penyiaran. Namun, kreativitas tersebut tidak boleh mengabaikan norma masyarakat—terutama ketika menyangkut kesucian kalimat tauhid.
“Tayangan musik berisi lafal tauhid yang muncul dalam pertunjukan joget adalah hal yang tidak pas dan bisa melukai penonton Muslim yang mengikuti acara tersebut,” jelasnya.
Tulus menambahkan, Indosiar perlu memperkuat proses pratinjau, gladi bersih, dan koordinasi musik agar kejadian serupa tidak terulang.












