KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

BeritaBandungRaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026). KPK menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak awal Januari 2026 yang mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memastikan status hukum Yaqut dalam perkara tersebut.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah adanya upaya diplomasi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, guna menekan panjangnya antrean jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Pasien Super Flu di RSHS Bandung Meninggal Dunia, Pihak RS Tegaskan Ada Komorbid Berat

Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh 221.000 kuota haji. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241.000 jemaah. Tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang masa tunggunya dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan