KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan kebijakan dalam pembagian kuota tambahan tersebut saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Pembagian Kuota Diduga Melanggar Undang-Undang

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara 8 persen untuk haji khusus.

Dengan ketentuan itu, dari total tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 kuota diberikan kepada jemaah haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan secara rata, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

“Pembagian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi malah dibagi 50 banding 50. Itu yang menjadi dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Asep.

Baca Juga: Saham RLCO Meledak 1.810% dalam Sebulan, Emiten Walet Ini Jadi Fenomena Bursa

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada musim haji 2024, meski Indonesia mendapatkan tambahan kuota.

KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Yaqut Pernah Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, saat Yaqut masih berstatus sebagai saksi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan