KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kala itu, Yaqut enggan memberikan keterangan rinci kepada media dan menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas saksi.

“Diperiksa sebagai saksi. Untuk detailnya silakan tanyakan ke penyidik,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung KPK.

Kekayaan Yaqut Jadi Sorotan

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut membuat laporan harta kekayaannya kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jawa Tengah dan Jakarta, kendaraan mewah, kas, serta harta bergerak lainnya yang tercatat resmi dalam laporan KPK.

Baca Juga: Harga Bitcoin Berpeluang Cetak Rekor Baru di 2026, Analis Wanti-Wanti Volatilitas Tinggi

KPK Dalami Peran Pihak Lain

KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan aktor tambahan dalam pengambilan kebijakan pembagian kuota haji.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji, yang selama ini menjadi isu sensitif bagi jutaan calon jemaah di Indonesia.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan