BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyampaikan keberatan atas kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait pengurangan kuota haji 2026. Jumlah jemaah asal Kabupaten Bandung yang sebelumnya mencapai 2.546 kursi pada 2025 kini dipangkas menjadi hanya 429 jemaah pada 2026.
BACA JUGA : Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah untuk Haji 2026, MoU Resmi Ditandatangani dengan Arab Saudi
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal memperjuangkan penambahan kuota agar lebih seimbang dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai 3,8 juta jiwa.
“Saya akan perjuangkan penambahan kuota ini, agar lebih adil dan masuk akal. Kalau dibagi ke seluruh KBIH, jatahnya hanya sekitar 10 orang per kelompok, itu jelas tidak proporsional,” ujar Dadang, Jumat (21/11).
Pemkab Bandung juga berencana meminta dukungan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk memfasilitasi audiensi dengan Kemenhaj di tingkat pusat.
Kritik dari FK-KBIHU: Kebijakan Dianggap Tidak Melibatkan Daerah
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya, menilai kebijakan pengurangan kuota tersebut perlu dikaji ulang.
Menurutnya, keputusan Kemenhaj diterapkan tanpa konsultasi memadai dengan pemerintah daerah—padahal dampaknya langsung menyentuh jemaah di tingkat kabupaten/kota.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan aturan Arab Saudi, standar kuota adalah 1.000 jemaah per satu juta penduduk, sehingga penurunan drastis untuk Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung, dianggap tidak selaras dengan proporsi penduduk.
“Jika pemerintah pusat mengurangi kuota tingkat provinsi, maka sebaiknya kuota kabupaten/kota diserahkan pengaturannya kepada provinsi, bukan dipatok pusat,” tegasnya.










