4. Laporkan ke Kanal Aduan Resmi
Jika teror pinjol sudah sangat mengganggu atau mengarah ke intimidasi, kamu bisa melaporkannya melalui kanal aduan resmi pemerintah, di antaranya:
Email: aduankonten@kominfo.go.id
Instagram: @aduankonten.official
Website: aduankonten.id, lapor.go.id, atau patrolisiber.id
Pelaporan ini penting untuk membantu pemerintah menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Bukan Soal Pelit, Ini Cara Kelas Menengah Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi
Ancaman Nyata Pinjol Ilegal
Maraknya pinjol ilegal bukan sekadar gangguan komunikasi. Berdasarkan data Kompas.com, sepanjang tahun 2024 tercatat 15.162 pengaduan terkait pinjol ilegal.
Fenomena ini muncul karena pinjol kerap mengeksploitasi kebutuhan masyarakat akan dana cepat. Dampak terburuknya adalah teror tanpa henti, tekanan psikologis, hingga kasus ekstrem yang berujung pada pengakhiran hidup akibat jeratan utang.
Imbauan Diskominfo Jawa Barat
Melihat kondisi tersebut, Diskominfo Jawa Barat mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari pinjol, melalui unggahan Instagram @diskominfojabar pada Senin (9/12/2025).
“Oleh karena itu, yuk jaga diri dan hindari pinjol yang akan merugikan diri kamu sendiri! Jangan lupa untuk tidak menyebarkan nomor telepon secara sembarangan dan pastikan kebijakan privasi saat mengakses layanan online,” tulis Diskominfo Jabar.***








