Apabila terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukuman yang mengancamnya cukup berat: maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap karya cipta memiliki perlindungan hukum yang harus dihormati. Tak terkecuali oleh artis besar sekalipun. Hingga saat ini, pihak Lesti belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang sedang ditangani kepolisian.***