BeritaBandungRaya.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi menetapkan Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Penetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Bersamaan dengan hari besar keagamaan ini, Jumat, 30 Mei 2025 juga ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat Indonesia berkesempatan menikmati long weekend selama empat hari berturut-turut, dari Kamis hingga Minggu.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama:
-
Kamis, 29 Mei 2025: Libur Nasional – Kenaikan Yesus Kristus
-
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama – Kenaikan Yesus Kristus
-
Sabtu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
-
Minggu, 1 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katedral Jakarta:
Gereja Katedral Jakarta telah mengatur jadwal misa khusus dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Misa dilangsungkan dalam empat sesi, beberapa di antaranya juga disiarkan secara online:
-
Sesi 1: 08.30 WIB (offline & online)
-
Sesi 2: 11.00 WIB (offline)
-
Sesi 3: 16.30 WIB (offline & online)
-
Sesi 4: 19.00 WIB (offline)
Ketentuan Cuti untuk ASN dan Karyawan Swasta:
-
ASN/PNS: Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2025.
-
Pegawai Swasta: Cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan, mengacu pada SKB 3 Menteri.
Daftar Tanggal Merah Selanjutnya di Tahun 2025:
-
1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni 2025 (Jumat): Idul Adha 1446 H
-
27 Juni 2025 (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H
-
17 Agustus 2025 (Minggu): HUT RI ke-80
-
5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember 2025 (Kamis): Hari Natal
Sementara cuti bersama lainnya dijadwalkan pada: