-
9 Juni 2025 (Senin): Cuti Bersama Idul Adha
-
26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama Natal
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya secara bijak, baik untuk beristirahat, beribadah, atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meniadakan sistem ganjil-genap selama periode libur panjang ini untuk mendukung kelancaran mobilitas warga.***