“Analisis DNA menunjukkan CA adalah anak biologis dari Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan dari Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy. Hasil tersebut menjadi salah satu bukti ilmiah yang menguatkan dugaan adanya penyebaran informasi palsu.
Dengan ditemukannya bukti digital dan hasil laboratorium forensik, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025). Polisi menilai unsur tindak pidana dalam dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Respons Kubu Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim. Ia menyebut penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan berlandaskan bukti hukum.
“Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah bekerja secara objektif. Unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi,” ujar Muslim, Senin (20/10). Menurutnya, hasil tes DNA menjadi titik terang yang memperkuat laporan pihaknya sejak awal.
Baca Juga: Persib Siap Hadapi Selangor FC di GBLA, Bobotoh Bisa Nikmati Diskon Tiket hingga 20 Persen
Muslim juga menyampaikan sikap Ridwan Kamil terhadap perkembangan terbaru kasus ini. “Beliau hanya mengatakan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. RK menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja penyidik Polri,” ungkapnya.
Polri Tegaskan Proses Hukum Profesional
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, memastikan bahwa proses hukum terhadap Lisa Mariana berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, Lisa dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.