BeritaBandungRaya.com – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Hari ini, Kamis (18/9/2025), Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling Bandung di dua titik strategis yang dapat dipilih masyarakat.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, serta The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A, SIM C, dan SIM D. Untuk SIM B, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung melalui kantor Satpas karena memiliki prosedur berbeda.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Proses perpanjangan SIM di lokasi keliling ini relatif lebih cepat, sehingga bisa menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib diikuti pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM di Bandung
Sebelum datang ke layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut: