Mau Perpanjang SIM? Ini Syarat Terbaru Termasuk Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

BeritaBandungRaya.comMasyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib memenuhi syarat tambahan, yakni menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

Kewajiban ini berlaku untuk seluruh jenis SIM, baik SIM A, B, C, hingga D, dan menjadi bagian dari upaya integrasi data layanan publik dengan sistem jaminan sosial nasional.

BACA JUGA: Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dikecam Publik, Polisi dan Pengamat Medsos Angkat Bicara

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru

Berikut dokumen dan tahapan yang wajib dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau melalui sistem elektronik.

  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA).

  3. Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi (jika ada), serta hasil verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi jika tidak mengikuti pelatihan formal.

  4. Bagi WNA, wajib menyertakan surat izin kerja dari kementerian terkait.

  5. Bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  6. Surat keterangan lulus tes psikologi, yang bisa diperoleh melalui uji langsung di Satpas, layanan SIM keliling, atau secara daring melalui platform e-PPSi SIM.

  7. Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) sesuai jenis SIM.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berikut tarif resmi yang dikenakan untuk penerbitan perpanjangan SIM, belum termasuk biaya tes tambahan: