Mau Perpanjang SIM? Ini Syarat Terbaru Termasuk Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

Jenis SIM Biaya Penerbitan
SIM A / BI / BII Rp 80.000
SIM C / CI / CII Rp 75.000
SIM D / DI Rp 30.000

Catatan: Biaya di atas hanya mencakup penerbitan di Satpas. Ada biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

BACA JUGA: Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Pakar UGM: Bukan Kelinci Percobaan, Tapi Pilihan Sukarela

Estimasi Biaya Tambahan:

  • Tes Kesehatan: ± Rp 35.000

  • Tes Psikologi (e-PPSi): Rp 57.500

  • Asuransi (opsional): Rp 50.000

Catatan Penting

  • Masa berlaku hasil psikotes adalah enam bulan, sehingga bisa digunakan kembali dalam periode tersebut.

  • Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan BPJS Kesehatan dalam status aktif sebelum datang ke Satpas atau mendaftar secara online.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan perpanjangan SIM online, masyarakat bisa mengakses laman resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital pelayanan SIM.***