Jenis SIM | Biaya Penerbitan |
---|---|
SIM A / BI / BII | Rp 80.000 |
SIM C / CI / CII | Rp 75.000 |
SIM D / DI | Rp 30.000 |
Catatan: Biaya di atas hanya mencakup penerbitan di Satpas. Ada biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Estimasi Biaya Tambahan:
-
Tes Kesehatan: ± Rp 35.000
-
Tes Psikologi (e-PPSi): Rp 57.500
-
Asuransi (opsional): Rp 50.000
Catatan Penting
-
Masa berlaku hasil psikotes adalah enam bulan, sehingga bisa digunakan kembali dalam periode tersebut.
-
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan BPJS Kesehatan dalam status aktif sebelum datang ke Satpas atau mendaftar secara online.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan perpanjangan SIM online, masyarakat bisa mengakses laman resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital pelayanan SIM.***