Membatalkan Puasa Tanpa Alasan? Kenali Hukuman dan Dampaknya!

BeritaBandungRaya.com – Bulan Ramadan merupakan momen yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan suci ini, setiap muslim yang beriman diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Namun, tidak semua orang menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Ada yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, suatu tindakan yang memiliki konsekuensi berat baik secara agama maupun spiritual.

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Bacaan Niat, dan Waktu Pembayarannya

Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan yang Sah

Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur seperti sakit, bepergian jauh, hamil, atau menyusui untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, bagi mereka yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, perbuatan tersebut tergolong sebagai dosa besar.

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, siapa pun yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syar’i, maka tidak ada amalan yang dapat menggantikannya, meskipun ia berpuasa sepanjang tahun.

Baca Juga: Awas! Kandungan dalam Parfum Ini Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan dan Kesuburan

Rasulullah SAW bersabda: