BeritaBandungRaya.com – Salah satu program keberangkatan haji yang kini banyak diminati adalah haji furoda, karena memungkinkan calon jemaah berangkat langsung tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun.
Terdapat tiga jenis program haji yang tersedia bagi umat Islam di Indonesia:
-
Haji Reguler
-
Haji Khusus (ONH Plus)
-
Haji Furoda
Apa Itu Haji Furoda?
Mengutip buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, haji furoda adalah haji yang dilaksanakan menggunakan visa mujamalah, yaitu undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jenis visa ini berada di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, sehingga jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu kuota nasional.
Landasan Hukum
Haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 18. Dalam pasal tersebut disebutkan dua jenis visa haji bagi WNI:
-
Visa kuota reguler
-
Visa mujamalah (undangan)
Jemaah dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan keberangkatannya harus dilaporkan kepada Menteri Agama.
Keunggulan Haji Furoda
-
Tanpa Antrean
Jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. -
Legal dan Sah
Menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. -
Layanan Premium
Biasanya termasuk akomodasi hotel bintang lima, transportasi eksklusif, dan fasilitas terbaik. -
Pendampingan Penuh
Dibimbing oleh petugas profesional selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
BACA JUGA: Sarapan Setelah Olahraga? Ini 20 Nasi Kuning Enak Dekat Gasibu dan Dago Bandung yang Harus Dicoba
Biaya Haji Furoda 2025
Biaya haji furoda bervariasi tergantung penyelenggara dan pilihan paket layanan. Berdasarkan informasi dari berbagai situs PIHK, kisaran biaya untuk tahun 2025 adalah: