Diketahui, sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Cirebon yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Anak-anak tersebut sebelumnya dihubungi oleh pihak lain dan diduga mendapat hasutan untuk turut melakukan tindakan destruktif. Saat ini, mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah setiap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam konteks ini, ke-13 anak termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi, pemulihan, serta pembinaan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.
Kementerian PPPA RI, DP3AKB Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi anak-anak, mendampingi keluarga, serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Amerika Serikat Tundukkan Jepang 2-0, Balikkan Kepercayaan Diri Usai Kalah dari Korsel
Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menangani kasus ABH dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi membuka jalan bagi pemulihan dan masa depan anak-anak.