Miris! Ibu di Bekasi Dihajar Anaknya Gara-Gara Motor, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hukuman penjara menanti pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga, termasuk orang tua.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kendali emosi dalam lingkungan rumah tangga. Warganet pun turut mengecam tindakan pelaku dan mengharapkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Polisi meminta masyarakat melaporkan bila melihat kasus serupa demi keselamatan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.***