BeritaBandungRaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah wajah pendidikan di Indonesia. Dalam keputusan terbarunya, MK mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya—bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Putusan ini menyusul gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya, yang menilai Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih menyisakan celah diskriminasi.
BACA JUGA: Jalur Mandiri PTN 2025 Dibuka! Ini 22 Kampus Negeri yang Terima Skor UTBK Tanpa Tes Tambahan
Makna Baru Frasa “Tanpa Memungut Biaya”
Sebelumnya, frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas dipahami hanya berlaku untuk sekolah negeri. Namun, MK menilai hal itu menciptakan ketimpangan. Banyak anak-anak Indonesia, terutama di daerah padat penduduk atau minim infrastruktur, harus bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama bagi peserta didik yang tidak mampu,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (27/5/2025).
Sekolah Swasta Tak Lagi Jadi Pilihan Kedua
Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa sekolah swasta selama ini turut andil dalam menyelenggarakan pendidikan dasar, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Karena itu, membedakan perlakuan dari sisi pembiayaan dinilai tidak adil.
Meski begitu, MK juga mengakui adanya variasi dalam model sekolah swasta. Ada sekolah yang menyelenggarakan kurikulum internasional atau memberikan layanan khusus, sehingga tetap diizinkan memungut biaya tambahan sesuai layanannya. Yang penting, siswa dari kelompok kurang mampu tidak terhambat untuk mengakses pendidikan karena alasan biaya.