MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Pemerintah Siap?

Pemerintah Dituntut Ambil Langkah Nyata

Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan menghormati dan memaknai keputusan MK tersebut. Namun ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

“Negara memang berkewajiban membiayai pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, tapi tentu pelaksanaannya bertahap sesuai anggaran,” jelas Mu’ti.

Ia juga menyebut sekolah swasta tetap bisa memungut biaya selama tidak ada pelarangan dari putusan tersebut, khususnya bagi sekolah-sekolah yang mandiri tanpa dukungan dana pemerintah.

BACA JUGA: Ini Dia Skor Tertinggi dan Terendah UTBK SNBT 2025: Siapa Paling Unggul Tahun Ini?

JPPI: Ini Kemenangan Hak Pendidikan

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar untuk hak pendidikan anak bangsa. Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan realokasi anggaran dan reformasi sistem pembiayaan pendidikan.

“Ini langkah nyata menghapus diskriminasi biaya pendidikan. Anak-anak tak boleh lagi putus sekolah atau ditahan ijazahnya hanya karena tak mampu bayar,” kata Ubaid.

JPPI juga menilai bahwa kewajiban alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar diprioritaskan untuk menjamin pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah.

Putusan MK ini menjadi momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa diskriminasi, dan tanpa hambatan. Saatnya semua pihak bekerja sama menjadikan pendidikan sebagai hak, bukan beban.***