Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa tren positif ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi kereta api. “Tingginya okupansi KA Jarak Jauh menandakan bahwa masyarakat semakin mengandalkan kereta api sebagai moda transportasi utama dalam perjalanan mudik Lebaran,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bioskop Baru untuk Mengisi Liburan Lebaran 1446 H: dari Horor hingga Romantis
Komitmen KAI: Perjalanan Nyaman, Aman, dan Bebas Asap Rokok
Untuk memastikan pengalaman perjalanan yang nyaman dan sehat, KAI terus menegaskan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api. Aturan ini telah berlaku sejak 2012 dan diterapkan secara ketat.
“Setiap perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok. Larangan ini mencakup seluruh area dalam kereta, termasuk kereta makan, toilet, serta bordes antar gerbong,” tegas Anne. Bagi penumpang yang melanggar aturan, KAI tak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meski demikian, bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus di sejumlah stasiun agar kenyamanan bersama tetap terjaga.
Selain aturan larangan merokok, KAI juga mengimbau seluruh pelanggan untuk menjaga kebersihan selama perjalanan. Petugas kebersihan akan berkeliling secara berkala guna memastikan kenyamanan seluruh penumpang.