Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Baca Juga: Belanda Ditahan Polandia 1-1, Matty Cash Buyarkan Kemenangan di Rotterdam

Spesifikasi Terkunci ChromeOS

Kejagung menemukan indikasi pengaturan spesifikasi proyek agar mengarah pada produk Chromebook. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dinilai mengunci sistem operasi ChromeOS.

Langkah tersebut dinilai melanggar Perpres 123 Tahun 2020, Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan dugaan korupsi proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun. “Angka kerugian masih dalam proses penghitungan lebih lanjut,” jelas Nurcahyo.

Hingga kini, Kejagung juga masih menelusuri dugaan aliran dana yang diterima oleh Nadiem maupun pihak terkait. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa

Lima Tersangka Termasuk Nadiem

Selain Nadiem, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021;

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;

Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang kini masih buron;

Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan bidang infrastruktur TIK di Kemendikbudristek.

Dengan penetapan NAM, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang.

Nadiem Bantah Terlibat

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat. Ia membantah tuduhan dan menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.