BeritaBandungRaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bahwa proses pendirian bursa kripto baru di Indonesia tengah bergerak, meski masih berada pada tahap evaluasi awal. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini menangani permohonan izin dari tiga entitas sekaligus.
BACA JUGA : Pasar Kripto Melemah di Tengah Pemangkasan Suku Bunga The Fed dan Meredanya Ketegangan Dagang AS–China
Ketiga entitas tersebut mencakup bursa kripto, lembaga kliring, dan penyedia tempat penyimpanan aset kripto (kustodian). Hasan belum mengungkap identitas calon pemohon, namun menegaskan seluruhnya wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan tata kelola yang ketat.
Proses Perizinan Masih Berjalan Tanpa Tenggat Waktu
Hasan menjelaskan bahwa mekanisme perizinan tidak berlangsung instan. OJK akan meminta pemohon melengkapi dokumen dan menunjukan kesiapan mereka dari sisi permodalan, tata kelola lembaga, kapabilitas sistem, hingga integrasi teknologi.
Menurut Hasan, sebuah bursa kripto harus memiliki sistem yang terhubung secara mulus dengan lembaga kliring, kustodian, hingga para pelaku perdagangan aset digital lainnya. Seluruh aspek tersebut akan diuji sebelum persetujuan diberikan.
“Kalau ada yang kurang, akan diminta untuk dilengkapi. Proses ini harus dijalani, dan tidak ada tenggat waktu khususnya,” ujar Hasan usai acara FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta.
Penilaian Fit and Proper Test Menjadi Tahap Kunci
Selain aspek teknis, calon bursa dan lembaga pendukungnya juga diwajibkan mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKT) atau fit and proper test. Penilaian ini melibatkan pengurus perusahaan, pemegang saham pengendali, komisaris, serta direksi.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan peserta PKT lolos uji, barulah OJK akan masuk tahap evaluasi final untuk menentukan pemberian izin operasional.









