“Satu orang yang kami laporkan, seniman stand up comedian yang belakangan ini ramai diperbincangkan,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang polemik yang mengiringi Pandji Pragiwaksono sejak Mens Rea ditayangkan tanpa sensor di Netflix. Pertunjukan tersebut memang mengangkat berbagai keresahan politik dan sosial Indonesia pasca Pilpres 2024, namun menuai pro dan kontra di publik.
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Menguat, Makin Dekat Tembus Level Psikologis 9.000
Candaan soal Gibran Picu Reaksi Publik
Selain menyinggung ormas keagamaan, Pandji juga menjadi sorotan karena candaan yang menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dalam salah satu materi, Pandji melontarkan candaan fisik dengan menyebut Gibran terlihat “ngantuk”.
Candaan tersebut memicu reaksi beragam. Sebagian publik menilai hal itu sebagai kritik satir yang wajar dalam komedi, namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai penghinaan terhadap pejabat negara.
Mahfud MD Pasang Badan Bela Pandji
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Mahfud menilai, candaan Pandji Pragiwaksono tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum hanya karena menyebut ‘ngantuk’. Ketentuan hukumnya ada di KUHP baru dan harus dilihat kapan peristiwa itu terjadi,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya memberikan pembelaan apabila kasus tersebut berlanjut ke proses hukum. Ia menegaskan, tidak semua candaan fisik dapat langsung dimaknai sebagai penghinaan.












