Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2026: Galeri24 dan UBS Naik, Antam Justru Turun
Pandangan Berbeda dari Praktisi Hukum
Berbeda dengan Mahfud, praktisi hukum Deolipa Yumara menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Gibran telah melewati batas. Menurutnya, terdapat potensi unsur penghinaan dalam cara penyampaian materi tersebut.
“Dari cerita yang saya dengar, kata-kata dan mimik yang ditampilkan tampak menyindir, bahkan patut diduga menghina Wakil Presiden,” ujar Deolipa.
Ia menambahkan, memparodikan mimik seorang pejabat negara dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban. Kritik, menurut Deolipa, seharusnya difokuskan pada program kerja dan kebijakan, bukan pada aspek personal atau fisik.
Aspek Hukum dalam KUHP Baru
Deolipa juga menyinggung keberlakuan KUHP baru yang resmi diterapkan sejak 2 Januari 2026, termasuk pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kemungkinan laporan pidana dari Wapres sendiri rasanya kecil, tapi secara hukum, perbuatannya bisa saja dipidana,” pungkas Deolipa.
Mens Rea dan Makna di Baliknya
Sebagai informasi, Mens Rea merupakan istilah hukum Latin yang berarti niat jahat atau guilty mind. Pandji Pragiwaksono menggunakan konsep tersebut sebagai bingkai untuk membahas isu politik, hukum, dan dinamika masyarakat Indonesia melalui pendekatan komedi reflektif.












