Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Bacaan Niat, dan Waktu Pembayarannya

BeritaBandungRaya.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya sebagai penyempurna puasa Ramadan tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Agar lebih memahami kewajiban ini, simak panduan lengkap mengenai zakat fitrah, mulai dari hukum, niat, hingga waktu pembayarannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Ini Dia Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub: Cek Jadwal dan Syaratnya!

Niat Zakat Fitrah

Saat menunaikan zakat fitrah, penting untuk membaca niat sesuai dengan siapa yang akan dibayarkan zakatnya:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri SendiriNawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ.Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk KeluargaNawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Berdasarkan ketentuan: