BeritaBandungRaya.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial bagi kaum yang membutuhkan, sehingga mereka pun dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Ketentuan pembayaran zakat fitrah sudah ditetapkan dalam syariat Islam, baik dari segi waktu, jenis, maupun jumlah yang harus dikeluarkan. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Bahkan, seorang kepala keluarga memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak-anak, hingga orang tua yang masih bergantung kepadanya.
Dalam Islam, niat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. Niat harus diucapkan sebelum menyerahkan zakat kepada panitia atau amil zakat, baik secara langsung maupun melalui layanan pembayaran zakat secara online. Dengan memahami dan menjalankan zakat fitrah dengan benar, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga memperoleh keberkahan dan pahala dari Allah SWT.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Berdasarkan ketentuan: