Pelapor Klaim Dirugikan Atas Materi Stand Up Pandji
Sementara itu, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan telah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand-up comedy Pandji dalam program Mens Rea, yang menyinggung pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan, termasuk NU.
Rizki menilai pernyataan Pandji yang menyebut konsesi tambang sebagai bentuk “imbalan politik” telah merugikan NU dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung memecah belah bangsa,” kata Rizki dalam siaran Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Ia juga mengaku merasa dirugikan sebagai aktivis muda NU atas pernyataan Pandji yang menyebut NU terlibat politik praktis dan menerima imbalan berupa tambang.
“NU sudah berkontribusi besar bagi bangsa ini jauh sebelum kemerdekaan, lewat pesantren, masjid, dan perjuangan melawan penjajah. Tapi kemudian didiskreditkan dengan tudingan politik praktis,” ujarnya.
Materi Stand Up Pandji Jadi Polemik
Dalam salah satu materi stand-up comedy-nya, Pandji Pragiwaksono memang menyinggung konsep “politik balas budi” dan mengaitkannya dengan konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Materi tersebut kemudian memicu polemik dan berujung pada laporan hukum, meski PBNU telah menegaskan bahwa pelapor tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama secara resmi.***










