BeritaBandungRaya.com – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode Agustus 2025. Warga yang ingin mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam DTKS.
Berdasarkan pola umum yang diterapkan Kementerian Sosial (Kemensos), pendaftaran DTKS dijadwalkan berlangsung mulai 15 Agustus hingga 25 Agustus 2025, selama hari kerja. Meskipun demikian, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah masing-masing, karena jadwal pendaftaran dapat berbeda tergantung kebijakan daerah.
DTKS merupakan basis data resmi yang dikelola Kemensos untuk mendata keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa program bantuan sosial benar-benar menyasar warga yang layak menerima.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Warga yang ingin mendaftar diimbau untuk menyiapkan dokumen penting seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempercepat proses verifikasi.
BACA JUGA: Viral Bendera One Piece di Indonesia, Disebut Simbol Perlawanan Rakyat
Penting diketahui, keikutsertaan dalam DTKS bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan menjadi jalur utama untuk menerima berbagai program perlindungan sosial dari negara. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk DTKS, sebaiknya segera mengurus pendaftarannya.
Bansos yang Wajib Terdaftar di DTKS
Beberapa program bantuan pemerintah yang mensyaratkan keikutsertaan dalam DTKS antara lain: