BeritaBandungRaya.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
BACA JUGA: DJI Avata 360 Resmi Rilis di Indonesia, Drone FPV Kamera 8K dengan Sudut 360 Derajat
PP Tunas Jadi Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan pemerintah sejak 2025. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dengan demikian, mulai 28 Maret 2026, implementasi aturan dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus berlaku universal tanpa diskriminasi.
Platform X dan Bigo Live Dinilai Paling Kooperatif
Berdasarkan evaluasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antar platform digital.
Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah:











