BeritaBandungRaya.com – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi sektor transportasi daring, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol).
Aturan ini menandai langkah besar menuju sistem kerja digital yang lebih adil, dengan fokus utama pada perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi, tanpa mengabaikan peran dan keberlanjutan perusahaan penyedia aplikasi.
Pembahasan Masuki Tahap Akhir
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa draf Perpres sudah diterima dan kini sedang dikaji lintas kementerian serta dikomunikasikan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol. Dari draf itu kami pelajari, ada beberapa hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, substansi utama Perpres sudah hampir tuntas, hanya menyisakan beberapa aspek teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab.
“Mungkin sangat mungkin rampung tahun ini. Secara umum hampir semua sudah selesai, tinggal mencari titik temunya,” tambahnya.
Perlindungan Sosial dan Kepastian Hukum bagi Pengemudi
Regulasi ini diharapkan memberikan landasan hukum dan jaminan sosial bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, yang selama ini masih berada di area abu-abu antara pekerja mandiri dan tenaga kontrak.
Perpres ini juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan bisnis, agar ekosistem transportasi daring tetap sehat dan kompetitif.











