BeritaBandungRaya.com – Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa mulai Januari 2026, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dipatok flat 6% tanpa batasan jumlah pengajuan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terhambat oleh aturan repetisi pengajuan dan kenaikan bunga bertahap.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa mulai tahun depan, UMKM dapat mengajukan KUR berkali-kali selama usahanya dinilai layak dan siap naik kelas. Aturan lama yang membatasi pengajuan maksimal 2–4 kali akan dihapus.
“Sekarang sudah dibuka, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi gak ada batasan,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan revisi regulasi melalui Permenko demi menyesuaikan skema pembiayaan baru. Target penyaluran KUR tahun 2026 ditetapkan mencapai Rp 320 triliun, dengan 65% diarahkan untuk sektor produksi.
BACA JUGA: BLT Kesra Rp900 Ribu Tak Kunjung Cair? Ini Penyebabnya dan Cara Agar Bantuan Segera Masuk Rekening
BSI Jadi Penyalur KUR Syariah, Ini Kuota dan Plafonnya
Sebagai salah satu bank penyalur resmi, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan fasilitas KUR Syariah 2025 dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta. Seluruh layanan KUR BSI bebas biaya administrasi alias Rp 0.
KUR BSI tersedia dalam tiga jenis pembiayaan:
BSI KUR Super Mikro
BSI KUR Mikro
BSI KUR Kecil
Berikut penjelasan lengkapnya.






