Pemilik Kendaraan Bekas Tak Perlu Repot! Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

BeritaBandungRaya.com – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sering kali menjadi tantangan bagi pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Salah satu kendala yang paling sering dikeluhkan adalah persyaratan KTP asli pemilik lama, yang membuat pembeli kendaraan bekas harus mencari atau meminjam identitas pemilik sebelumnya agar bisa memperpanjang STNK.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah proses tersebut. Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mencari atau menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya untuk keperluan administrasi STNK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih tanggung jawab tersebut melalui regulasi baru yang sedang disiapkan.

Baca Juga: Pengesahan UU TNI: Reformasi Dikhianati atau Perkuat Demokrasi?

Aturan Baru untuk Kemudahan Perpanjangan STNK

Dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah akan membuat aturan agar kewajiban mencari pemilik kendaraan pertama tidak lagi dibebankan kepada wajib pajak. Sebagai gantinya, tanggung jawab tersebut akan diambil alih oleh pemerintah melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi.