Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Dengan aturan baru ini, diharapkan proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Baca Juga: Sepi tapi Tetap Beroperasi, Bandara Kertajati Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Syarat Perpanjangan STNK yang Berlaku
Meski ada kemudahan baru dalam hal KTP pemilik lama, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi lainnya untuk memperpanjang STNK, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Baca Juga: Pungli di Destinasi Wisata Jabar? Laporkan! Pemprov Siapkan Tim Khusus
Dampak Kebijakan Ini bagi Masyarakat
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kerap mengalami kendala dalam memperpanjang STNK kendaraan bekas. Dengan peraturan baru ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga meningkat, mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memperpanjang STNK akibat kesulitan administratif.