Pemilik Kendaraan Bekas Tak Perlu Repot! Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan proses yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar pajak tepat waktu tanpa hambatan yang berarti.

Baca Juga: Serangan Mematikan di Gaza: Anak-Anak Jadi Korban, Tenaga Medis Kewalahan

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan administrasi kendaraan bermotor. Keputusan ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan layanan publik di Jawa Barat.

Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini bisa lebih tenang dan tidak perlu repot mencari pemilik lama hanya untuk memperpanjang STNK. Nantikan regulasi lengkapnya yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat!